SAMBUTAN

PENJELASAN SINGKAT PESANTREN DI-PASCA-KAN

K.H. Mimin Muhaemin, Pendiri dan Pimpinan Pesantren Al-Idhhar.

Pesantren adalah warisan dari Walisongo. Tujuan pokoknya adalah untuk mempelajari ilmu agama Islam, menggali pemahaman Alquran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas yang sedalam-dalamnya. Oleh sebab itu, kami akan tetap mempertahankan pesantren sebagai tempat mengaji bahkan di-pasca-kan. Adapun maksud di-pasca-kan, yaitu pengajian kitab-kitabnya ditingkatkan, lebih lengkap, disertai pengetahuan penunjang lain, semisal bahasa dan lainnya.

Alasan di-pasca-kan, sebab alam bersifat mutaghoyyir–berubah-ubah. Imbasnya, akan mudah didapati masalah-masalah waqi’ah yang tidak pernah terjadi di masa sebelumnya dan perlu diketahui status hukumnya. Menghadapi fenomena demikian, para ahli dan pemikir hukum Islam, tak sedikit yang memutuskannya (hanya) dengan tinjuaan akal yang menurut syara’ kebenarannya tidaklah mutlak–bahkan kemungkinan untuk keliru amatlah terbuka. Sementara itu, sumber hukum yang memungkinkan bisa menjawab semua persoalan waqi’ah–ada dalam Alquran, Hadis, Ijma’ dan Istinbath–nyaris seluruhnya dapat ditemukan di kitab-kitab turats yang secara kontinu dipelajari di pondok pesantren. Program pascapesantren di Pesantren Al-Idhhar akan berfokus pada upaya menjaga dan memperdalam tradisi mengaji tersebut.

Jika permasalahan hukum-hukum waqi’ah dapat dijelaskan dengan Alquran, Insya Allah salah satu tujuan diberlakukannya hukum Syara’, yakni hifdhuddin–terpeliharanya agama–akan terjaga. Dalam Islam, hifdhuddin merupakan tujuan pokok dalam maqashid as-Syar’yyah itu sendiri. Karenanya, pendalam Alquran yang kemudian tertuang pula dalam kitab-kitab turats harus ditingkatkan. Pondok pesantren memiliki tugas berat untuk menanggung beban tersebut. Program pascapesantren di Pesantren Al-Idhhar adalah ikhtiar kami untuk merelisasikan konsep dan ide peningkatan pengajian–khususnya di Pesantren Al-Idhhar.[]